Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diperjanjikan, misalnya penyewa tidak membayar sewa atau pemilik tidak menyerahkan tanah untuk dipakai. Dasarnya berada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perikatan dan sewa menyewa.
Langkah praktis
- Kumpulkan bukti: perjanjian, bukti pembayaran, korespondensi, dan foto kondisi lapangan.
- Periksa status tanah di BPN, termasuk jenis hak dan riwayat peralihan, agar tidak salah sasaran.
- Kirim somasi secara tertulis dengan tenggat yang wajar.
- Tempuh mediasi bila somasi tidak berhasil.
- Ajukan gugatan wanprestasi sebagai jalan terakhir, termasuk tuntutan ganti rugi.
Perjanjian yang rinci, yang mengatur jangka waktu, harga, denda keterlambatan, dan mekanisme penyelesaian sengketa, membuat seluruh langkah di atas jauh lebih mudah.
Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu.
